Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah



Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah

Telah keluar peraturan baru/revisi dari menkeu Bambang Brodojonegoro telah menandatangani revisi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/
PMK.011/2013, tentang jenis barang kena pajak yang
tergolong mewah, atau Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPnBM).

Berikut rinciannya :
Peralatan elektronik: lemari pendingin, TV,
pemanas air, alat perekam