Peraturan Registrasi Kartu SIM Telah Diberlakukan. Ikuti Cara Ini Biar Nggak Salah. Mudah Banget Loh!



Hari ini mungkin kamu banyak mendengar pertanyaan tentang bagaimana cara registrasi ulang kartu prabayar. Seperti yang Sahabat  ketahui, dimulai sejak 31 Oktober 2017, aturan pemerintah tentang registrasi sim card yang baru telah diberlakukan. Jika tidak melakukan registrasi ulang sampai tanggal 28 Februari 2018, kamu akan kena sanksi secara bertahap, loh. Sanksinya bisa dikenakan kepada operator ataupun pelanggan yang terkait. Meski masih banyak waktu yang diberikan untuk registrasi, tidak ada salahnya dong melakukan registrasi di awal waktu? Daripada ditunda terus, nanti malah bablas loh, Sahabat . Lagi pula cara registrasinya cukup mudah kok!

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Kamu bisa menemukan NIKmu di e-KTPmu, Sahabat . Selain itu, NIKmu juga pasti tercantum di Kartu Keluarga, di bagian kolom sebelah nama anggota keluarga. Jadi jangan panik kalau kamu belum memiliki KTP, karena bukan berarti kamu tidak memiliki NIK. Sedangkan nomor KK bisa kamu temukan di bagian bawah tulisan "Kartu Keluarga".

Berbeda format SMS untuk setiap operator, namun nomor tujuannya sama yaitu 4444
Bagi pengguna kartu SIM perdana, format SMSnya seperti ini:
Telkomsel (Simpati, Kartu As): REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
XL Axiata (XL dan Axis): DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Sedangkan bagi Sahabat  yang merupakan pengguna kartu SIM aktif, format SMSnya sedikit berbeda.
Telkomsel (Simpati, Kartu As): ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
XL Axiata (XL dan Axis): ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Akan ada SMS balasan yang menyatakan registrasi kamu sukses atau tidak
Biasanya, penyebab tidak suksesnya registrasi yang kamu lakukan adalah tidak validnya NIK ataupun nomor KK yang kamu masukkan. Sebab, data NIK dan nomor KK yang kamu masukkan akan dicek oleh server dan kemudian divalidasi oleh data pusat. Jika NIK dan nomor KK yang kamu masukkan tidak ditemukan, maka sistem akan menyimpulkan bahwa NIK dan nomor KK tersebut tidak valid. Jadi perhatikan baik-baik setiap angka yang Sahabat masukkan ya!
Registrasi gagal terus? Kamu bisa mengisi surat pernyataan untuk meminta aktivasi manual di situs masing-masing operator

Selain lewat SMS, kamu juga bisa registrasi kartu SIM prabayarmu di situs yang disediakan setiap operator loh!
Sesuai dengan operator yang digunakan, Sahabat Trivia bisa registrasi kartu SIM di website resmi setiap operator. Ada Telkomsel, Indosat, XL, Tri, dan Smartfren. Selain dari situs tersebut, kamu jangan berani menuliskan data pribadimu. Sebab semakin banyak hoax terkait registrasi kartu SIM ini sehingga kamu sebagai pelanggan juga harus waspada ya, Sahabat.
Jika tidak percaya diri untuk registrasi sendiri, kamu bisa minta tolong staf di gerai resmi operator terkait
Tapi, demi keamanan data dari Sahabat, sebaiknya registrasi ini dilakukan secara mandiri saja, Toh, tidak begitu sulit. Iya, kan, Sahabat ?

Artikel Terkait:
-cara registrasi kartu perdana telkomsel
-cara mengatasi registrasi kartu sim gagal
-cara registrasi ulang kartu
-aturan baru registrasi kartu perdana
-peraturan registrasi kartu perdana
-kartu xl minta registrasi terus
-cara registrasi kartu xl yang sudah terdaftar
-cara registrasi kartu 3 yang gagal

Ayo jangan ditunda, registrasikan kartu SIM prabayarmu sekarang juga!